L
|
ahirnya institusi pemerintah (goverment)
adalah merupakan salah satu bentuk konsekuensi logis dan diserahkannya pelaksanaan
penyelenggaraan negara oleh masyarakat sebagai pemegang kedaulatan kepada badan
atau pejabat tata usaha negara selaku aparatur negara.
Perkembangan ilmu pengetahuan dan
kemajuan teknologi dalam semangat globalisasi telah mengantarkan masyarakat
pada perubahan paradigma berfikir yang lebih baik, termasuk terhadap praktek-praktek
penyelenggaraan pemerintahan.
Perubahan pola pikir masyarakat
yang telah melahirkan konsep good
govermance yang mencakup aspek kehidupan yang mulai dari aspek hukum,
politik, ekonomi, sosial dan terkait erat dengan tugas dan fungsi
lembaga-lembaga negara (eksekutif, legislatif dan yudikatif) tidak terlepas dari
pengaruh telah di hadapkanya masyarakat pada sikap yang tidak dapat lagi
menerima praktek-praktek penyelenggaraan pemerintah yang berlangsung selama ini,
cenderung menganggapnya sebagai suatu hal yang tidak up to date lagi.
Perkembangan di bidang
pemerintahaan dewasa ini justru menuntut pembangunan negara dan seluruh
masyarakatnya harus dilakukan melalui sharing antar sektor publik, swasta dan
masyarakat itu sendiri yang saling mengisi dan mengawasi keseimbangan antara
kebijakan dan pelaksanaannya berdasarkan Undang-Undang atau peraturan
perundang-undangan yang ada.
Berdasarkan konsep good govermance maka Kejaksaan Agung Republik Indanesia melalui
Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara berdasarkan Pasal 30 Ayat
(2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan RI menyebutkan di Bidang
Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejaksaan dengan Kuasa Khusus dapat Bertindak
Baik di dalam Maupun di luar Pengadilan untuk dan atas nama Negara dan
Pemerintahan (instansi Pemerintah, BUMN dan BUMD).
Kemudian berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI
No.148/J.A/12/1994 tanggal 22 desember 1994 Tentang Administrasi Perkara
Perdata dan Tata Usaha Negara dalam bidang Pelayanan Hukum, Bantuan Hukum,
Pertimbangan Hukum, Tindakan Hukum dan Tindakan Hukum Lain.
S
|
ecara garis besar tugas dan fungsi JAM DATUN dapat dibagi kedalam 5 (lima)
kelompok, yaitu:
1. PENEGAKAN HUKUM.
Yaitu tugas dan fungsi Kejaksaan di
bidang perdata dan tata usaha negara sebagai mana ditetapkan oleh peraturan
perundang-undangan atau berdasarkan putusan pengadilan di dalam rangka
memelihara ketertiban hukum, kepastian hukum dan melindungi kepentingan negara
dan pemerintah serta hak-hak keperdataan masyarakat.
Contoh:
Ø Jaksa
dapat menuntut pembatalan suatu perkawinan yang dilakukan dimuka wali nikah
yang tidak sah atau tanpa dihadiri oleh dua orang saksi. Dasar ketentuan in
adalah pasal 23 Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Ø Melakukan
gugatan pembayaran uang pengganti berdasarkan putusan Pengadilan. Dasar ketentuan
ini adalah pasal 34 c Undang Undang Nomor 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi, atau pasal 18 ayat huruf b Undang Undang Nomor 31 Tahun
1999 yang diperbaharui dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001
2. BANTUAN HUKUM.
Yaitu bantuan hukum yang diberikan
kepada instansi negara atau instansi pemerintah atau BUMN atau BUMD atau
pejabat tata usaha negara, didalam perkara perdata atau perkara tata usaha
negara berdasarkan Surat Kuasa Khusus
(SKK). Bantuan hukum disini dapat dilakukan baik didalam maupun diluar
pengadilan serta didalam maupun diluar negeri, misalnya : negosiasi,
mediasi dan fasilitasi.
3. PERTIMBANGAN HUKUM.
Yaitu pertimbangan hukum yang
diberikan kepada instansi negara dan instansi pemerintah, baik di pusat maupun
di daerah dibidang perdata dan tata usaha negara, diminta atau tidak diminta,
melalui kerjasama dan koordinasi yang serasi. Didalam melaksanakan tugas ini
Kejaksaan tidak melakukan intervensi terhadap instansi lain, tetapi Kejaksaan
menjadi mitra kerja dan sumber untuk memperoleh pertimbangan hukum di bidang
perdata dan tata usaha negara.
Contoh:
Ø Pertimbangan/pendapat
hukum dalam bentuk Legal Opinion diberikan kepada PT. Jasa Marga
Ø Pertimbangan
hukum diberikan dalam rapat Musyawarah Pimpinan Daerah (Muspida).
Ø Pertimbangan
hukum diberikan dalam menyusun peraturan daerah.
4. PELEYANAN HUKUM.
Yaitu semua bentuk pelayanan hukum
yang diperlukan kepada anggota masyarakat yang berkaitan dengan kasus atau
masalah perdata dan tata usaha negara. Pelayanan hukum ini sangat luas artinya
dan berbagai macam bentuknya, misalnya : konsultasi, opini, informasi, nasehat
hukum dan sebagainya.
5. TINDAKAN HUKUM LAIN.
Yaitu tindakan hukum dibidang
perdata dan tata usaha negara didalam rangka menyelamatkan kekayaan negara atau
didalam rangka memulihkan dan melindungi kepentingan masyarakat maupun
kewibawaan Pemerintah. Tindakan hukum lain ini merupakan tindakan yang tidak
termasuk dalam penegakan hukum. Bantuan hukum, pelayanan hukum dan pertimbangan
hukum. Contoh : Menjadi mediator dalam menyelesaikan masalah perdata dimana
negara, pemerintah atau kepentingan umum terkait.
Sekian.
Semoga Bermanfaat...
Plang Jaksa Pengacara Negara dan POSKUMDU |
Kantor POSKUMDU (Pos Penyuluhan Hukum Terpadu) |