Rabu, 28 November 2012

PERANAN KEJAKSAAN DALAM BIDANG PERDATA DAN TATA USAHA NEGARA MENDUKUNG UPAYA MEWUJUDKAN KETERTIBAN DAN KEPASTIAN HUKUM SERTA PENEGAKAN KEWIBAWAAN PEMERINTAH


L
ahirnya institusi pemerintah (goverment) adalah merupakan salah satu bentuk konsekuensi logis dan diserahkannya pelaksanaan penyelenggaraan negara oleh masyarakat sebagai pemegang kedaulatan kepada badan atau pejabat tata usaha negara selaku aparatur negara.
Perkembangan ilmu pengetahuan dan kemajuan teknologi dalam semangat globalisasi telah mengantarkan masyarakat pada perubahan paradigma berfikir yang lebih baik, termasuk terhadap praktek-praktek penyelenggaraan pemerintahan.
Perubahan pola pikir masyarakat yang telah melahirkan konsep good govermance yang mencakup aspek kehidupan yang mulai dari aspek hukum, politik, ekonomi, sosial dan terkait erat dengan tugas dan fungsi lembaga-lembaga negara (eksekutif, legislatif dan yudikatif) tidak terlepas dari pengaruh telah di hadapkanya masyarakat pada sikap yang tidak dapat lagi menerima praktek-praktek penyelenggaraan pemerintah yang berlangsung selama ini, cenderung menganggapnya sebagai suatu hal yang tidak up to date lagi.
Perkembangan di bidang pemerintahaan dewasa ini justru menuntut pembangunan negara dan seluruh masyarakatnya harus dilakukan melalui sharing antar sektor publik, swasta dan masyarakat itu sendiri yang saling mengisi dan mengawasi keseimbangan antara kebijakan dan pelaksanaannya berdasarkan Undang-Undang atau peraturan perundang-undangan yang ada.
Berdasarkan konsep good govermance maka Kejaksaan Agung Republik Indanesia melalui Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara berdasarkan Pasal 30 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan RI menyebutkan di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejaksaan dengan Kuasa Khusus dapat Bertindak Baik di dalam Maupun di luar Pengadilan untuk dan atas nama Negara dan Pemerintahan (instansi Pemerintah, BUMN dan BUMD).
Kemudian berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI No.148/J.A/12/1994 tanggal 22 desember 1994 Tentang Administrasi Perkara Perdata dan Tata Usaha Negara dalam bidang Pelayanan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Tindakan Hukum dan Tindakan Hukum Lain.


S
ecara garis besar tugas dan fungsi JAM DATUN dapat dibagi kedalam 5 (lima) kelompok, yaitu:
1. PENEGAKAN HUKUM.
Yaitu tugas dan fungsi Kejaksaan di bidang perdata dan tata usaha negara sebagai mana ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan atau berdasarkan putusan pengadilan di dalam rangka memelihara ketertiban hukum, kepastian hukum dan melindungi kepentingan negara dan pemerintah serta hak-hak keperdataan masyarakat.
Contoh:
Ø  Jaksa dapat menuntut pembatalan suatu perkawinan yang dilakukan dimuka wali nikah yang tidak sah atau tanpa dihadiri oleh dua orang saksi. Dasar ketentuan in adalah pasal 23 Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Ø  Melakukan gugatan pembayaran uang pengganti berdasarkan putusan Pengadilan. Dasar ketentuan ini adalah pasal 34 c Undang Undang Nomor 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, atau pasal 18 ayat huruf b Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diperbaharui dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001

2. BANTUAN HUKUM.
Yaitu bantuan hukum yang diberikan kepada instansi negara atau instansi pemerintah atau BUMN atau BUMD atau pejabat tata usaha negara, didalam perkara perdata atau perkara tata usaha negara berdasarkan Surat Kuasa Khusus (SKK). Bantuan hukum disini dapat dilakukan baik didalam maupun diluar pengadilan serta didalam maupun diluar negeri, misalnya : negosiasi, mediasi dan fasilitasi.

3. PERTIMBANGAN HUKUM.
Yaitu pertimbangan hukum yang diberikan kepada instansi negara dan instansi pemerintah, baik di pusat maupun di daerah dibidang perdata dan tata usaha negara, diminta atau tidak diminta, melalui kerjasama dan koordinasi yang serasi. Didalam melaksanakan tugas ini Kejaksaan tidak melakukan intervensi terhadap instansi lain, tetapi Kejaksaan menjadi mitra kerja dan sumber untuk memperoleh pertimbangan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.
Contoh:
Ø  Pertimbangan/pendapat hukum dalam bentuk Legal Opinion diberikan kepada PT. Jasa Marga
Ø  Pertimbangan hukum diberikan dalam rapat Musyawarah Pimpinan Daerah (Muspida).
Ø  Pertimbangan hukum diberikan dalam menyusun peraturan daerah.

4. PELEYANAN HUKUM.
Yaitu semua bentuk pelayanan hukum yang diperlukan kepada anggota masyarakat yang berkaitan dengan kasus atau masalah perdata dan tata usaha negara. Pelayanan hukum ini sangat luas artinya dan berbagai macam bentuknya, misalnya : konsultasi, opini, informasi, nasehat hukum dan sebagainya.


5. TINDAKAN HUKUM LAIN.
Yaitu tindakan hukum dibidang perdata dan tata usaha negara didalam rangka menyelamatkan kekayaan negara atau didalam rangka memulihkan dan melindungi kepentingan masyarakat maupun kewibawaan Pemerintah. Tindakan hukum lain ini merupakan tindakan yang tidak termasuk dalam penegakan hukum. Bantuan hukum, pelayanan hukum dan pertimbangan hukum. Contoh : Menjadi mediator dalam menyelesaikan masalah perdata dimana negara, pemerintah atau kepentingan umum terkait.

Sekian.
Semoga Bermanfaat...
Plang Jaksa Pengacara Negara dan POSKUMDU

Kantor POSKUMDU (Pos Penyuluhan Hukum Terpadu)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar